Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 Bidang Tanah dan bangunan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Penyitaan ini terkait kasus pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
"Hari ini Tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Termate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (1/10/2024).
Selain itu, KPK menggeledah rumah milik keluarga Abdul Ghani Kasuba di Ternate, Maluku Utara. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti pencucian uang seperti uang tunai dan barang bukti elektronik.
"Yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut," ujarnya.