Kasus Abdul Ghani, Anak Buah Menteri ESDM Bahlil Dipanggil KPK

- KPK memanggil anak buah Menteri ESDM terkait dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara
- 10 saksi lainnya dipanggil termasuk Direktur PT Halmahera Sukses Mineral dan dosen
Jakarta, IDN Times - Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) memanggil anak buah Menteri ESDM Bahlil Lahdalia, Tri Winarno. Direktur Pembunaan Pengusahaan Mineral Kementeriaa ESDM itu dipanggil soal dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (25/9/2024).
1. Ada 11 saksi yang dipanggil

Selain itu, KPK juga memanggil 10 saksi lainnya. Berdasarkan informasi, mereka adalah Ade Wirawan alias Acong selaku Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral, Muhamad Erza Aminanto dan Arifandy Mario Mamonto selaku dosen, dan Yerrie Pasilia selaku PNS Dinas PUPR Maluku Utara.
Lalu ada Sarka Eladjouw selaku wiraswasta, Nirwan Ali selaku Inspektorat Maluku Utara, serta Reza Anshar, Yuniar, Hafid Harly, dan Ade Wangsa Iskandar selaku ASN.
"Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
2. Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap lewat OTT

Kasus Abdul Ghani Kasuba terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Saat itu, Abdul Ghani dan enam pihak lainnya menjadi tersangka korupsi dan manipulasi proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin, serta Kepala Dinas PUPR Daud Ismail. Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
3. Abdul Ghani Kasuba tersangka pencucian uang

Setelah naik ke persidangan, KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Nilai perkiraan pencucian uangnya mencapai Rp100 miliar.
Selain itu, KPK juga menangkap tersangka penyuap Abdul Ghani Kasuba, yakni Muhaimin Syarif dan Irman Jakub.