Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memanggil mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, terkait korupsi E-KTP.
  • Irman diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • Kasus KTP elektronik merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dan menyeret beberapa nama tersangka lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Ia dijadwalkan diperiksa dalam korupsi KTP elektronik (E-KTP).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar juru bicara KPK Tesa Mahardika, Senin (7/10/204).

1. Pemeriksaan di KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan informasi, Irman diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Tessa.

2. Kasus ini rugikan negara Rp2,3 T

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus KTP elektronik ini disebut telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Angka itu didapatkan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Banyak pihak yang terseret kasus korupsi KTP Elektronik. Mulai dari mantan Dirjen Dukcapil Irman, mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Lalu, kasus ini juga menyeret nama mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

3. Miryam Haryani kembali jadi tersangka kasus E-KTP

Mantan Anggota DPR, Miryam Haryani (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka. Selain Miryam, ada tiga tersangka yang saat itu ditetapkan bersamaan yakni Isnu Edhi Wijaya (Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Adapun Paulus Tannos masih buron hingga saat ini.

Editorial Team