Kasus Korupsi E-KTP, KPK Panggil Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni

- KPK melanjutkan pengusutan kasus korupsi E-KTP
- Eks Anggota DPR Miryam Haryani ditahan karena keterangan palsu
- Kasus E-KTP merugikan negara Rp2,3 triliun, melibatkan banyak pihak
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan pengusutan kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP. Kali ini, KPK memanggil mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (4/10/2024).
1. KPK sempat periksa Miryam Haryani

KPK sebelumnya sempat memeriksa eks Anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam Haryani. Saat itu Miryam masih diperiksa sebagai saksi.
Miryam diketahui sempat ditahan karena memberikan keterangan palsu terkait kasus ini. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena hal tersebut.
2. Kasus E-KTP rugikan negara Rp2,3 triliun

Kasus KTP elektronik ini disebut telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Angka itu didapatkan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Banyak pihak yang terseret kasus korupsi KTP Elektronik. Mulai dari mantan Dirjen Dukcapil Irman, mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, serta mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Lalu, kasus ini juga menyeret nama mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani dan mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
3. Miryam Haryani kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus E-KTP

Kemudian Miryam kembali ditetapkan sebagai tersangka. Selain Miryam, ada tiga tersangka yang saat itu ditetapkan bersamaan yakni Isnu Edhi Wijaya (Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
Adapun Paulus Tannos masih buron hingga saat ini.