Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan, rekayasa dan pekerjaan fiktif ini didesain tersangka Christman Desanto. Guna menutupi kejahatannya, tersangka membuat beberapa perusahaan sebagai subkontraktor dan menampung uang sebagai pembayaran untuk pekerjaan fiktif.
“Akibat dari korupsi tersebut, negara dirugikan hingga Rp240 miliar lebih," ujar mantan penyidik KPK itu.
Modus serupa juga dilakukan tersangka Christman Desanto untuk pengadaan GPON. Tersangka membuat PT Ardena Cakra Buana (ACB), PT Towerindo Perkasa Inti (TPI) dan PT Iskom Kreatif Prima (IKP). Ketiga perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT JIP untuk pengadaan GPON.
"PT JIP melakukan pinjaman modal dana ke PT Jakpro sebesar Rp234 miliar. Untuk pengadaan GPON sebanyak 40 'site' di gedung wilayah Jakarta pada 2017 dan 2018 pengadaan 47 'site'," ujarnya.
Namun dari fakta yang didapat penyidik di lapangan dari 40 'site' GPON yang terpasang, hanya satu unit yang berfungsi, sedangkan sisanya terpasang tidak lengkap sehingga tidak berfungsi. Sementara dari 47 'site' yang terpasang, 32 'site' tidak terpasang dengan lengkap dan sisanya tidak terpasang.
"Dari pengadaan GPON ini negara dirugikan hingga Rp71,5 miliar," kata Cahyono.