Kasus Firli Dinilai Mandek, Polri: Masih Berjalan Akuntabel Prosedural

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Hal itu diungkap setelah tiga eks pimpinan KPK menyurati Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit karena menilai kasus ini jalan di tempat. Mereka adalah Abraham Samad, Mochammad Jasin, dan Saut Situmorang.
“Kasus ini terus masih berjalan berkesinambungan dan terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam rangka pemenuhan terhadap berkas perkara atau petunjuk jaksa berupa P19. Namun kami yakini proses ini secara akuntabel dan prosedural, berproses,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Senin (4/3/2024).
1. Polri juga menjawab soal gugatan MAKI
Selain itu, Polri juga menjawab gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal Firli Bahuri yang tak kunjung ditahan meski sudah tersangka. Trunoyudo mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus melengkapi berkas perkara.
“Sekali lagi kami yakinkan penyidik selalu akan bekerjasama secara prosedural dan kemudian juga akuntabel. Dan tadi kami sampaikan juga, sejauh ini asistensi selalu diberikan sejak awal sampai dengan saat ini dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri,” ujarnya.