Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDM Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri untuk bersurat kepada Kapolri terkait kasus Firli Bahuri pada Jumat, 1 Maret 2024.
Mereka yang hadir merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, eks Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Abraham Samad menjelaskan, surat itu dibuat karena melihat kasus yang diam di tempat setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka 100 hari lalu.
"Oleh karena it kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad.
Abraham Samad mengatakan, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut.
"Kalau kita lihat di Kuhap, Pasal-pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya.
"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.
Menurut Abraham, keputusan polisi tak menahan Firli bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Abraham menegaskan, Firli wajib ditahan karena sudah melakukan tindak pidana yang masuk kategori bahaya.
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.