Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Haji, Dito Ariotedjo Diperiksa soal Kunker Jokowi ke Arab Saudi
Eks Menpora Dito Ariotedjo (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Dito Ariotedjo diperiksa KPK terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi bersama Presiden Jokowi pada 2023.

  • Kunjungan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi adalah kunjungan bilateral dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang melakukan kerja sama.

  • KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Politikus Partai Golkar itu diperiksa KPK sekitar tiga jam sebagai saksi. Usai diperiksa KPK, Dito mengaku ditanya soal kunjungan kerjanya bersama Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo ke Arab Saudi pada 2023.

"Secara garis besar, memang yang dipertanyakan, ditanyakan lebih detail saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan tadi saya sudah menceritakan semuanya detail dan semoga bisa membantu KPK dan juga yang sedang sekarang ini menyelesaikan kasus ini," ujarnya selepas pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026)

Dito menjelaskan kunjungan pemerintah Indonesia ke Arab Saudi saat itu adalah kunjungan bilateral. Ada sejumlah kementerian dan lembaga yang melakukan kerja sama dengan Arab Saudi, termasuk Kemenpora yang saat itu dipimpinnya.

"Jadi tadi saya menjelaskan dan juga apa saja kegiatan-kegiatan waktu di Arab Saudi," ujarnya.

Dito mengaku juga ditanya soal bos Maktour, Fuad Hasan Masyur. Fuad merupakan bapak dari istri Dito.

"Ditanya saja Pak Fuad sebagai bapak dari istri saya sempat bertanya atau gak, ya saya, saya sudah sampaikan," ujarnya.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.

Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team