Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Boediarso Teguh Widodo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah, Kalimantan Barat.

  • KPK telah menetapkan tiga tersangka korupsi terkait peningkatan jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

  • KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda dan menyita sejumlah bukti terkait kasus korupsi proyek jalan di Mempawah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara terkait peningkatan jalan proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).

1. Diperiksa sebagai saksi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Boediarso telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Saat ini ia tengah diperiksa KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

2. KPK tetapkan tiga tersangka korupsi

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi peningkatan jalan di Dinas PU Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015. Ada tiga sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah penyelenggara negara dan swasta. Namun, identitasnya belum diungkapkan ke publik.

3. KPK sudah geledah sejumlah lokasi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan 16 lokasi berbeda. Penggeledahan ini berlangsung pada 25-29 April 2025.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen dan barang bukti elektronik.

Editorial Team