Jakarta, IDN Times - Kematian tragis menimpa jurnalis perempuan Juwita (23) memantik kembali istilah femisida saat aksi damai bertajuk Justice For Juwita dilaksanakan di kawasan Tugu Nol Kilometer Banjarbaru pada Kamis (3/4/2025)
Juwita meninggal pada 22 Maret 2025 usai diduga dibunuh oleh prajurit TNI AL, Kelasi I Jumran. Pembunuhan Juwita diduga sudah direncanakan oleh Jumran, yang saat ini sudah ditahan oleh Denpom Lanal Banjarmasin. Juwita juga diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.
Komnas Perempuan mencatat bahwa berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah tindak pembunuhan pada perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan pada perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya. Maka femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi.