Juwita Diduga Alami Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh Anggota TNI AL

- Juwita diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali sebelum dibunuh oleh anggota TNI AL bernama Jumran.
- Juwita mengenal Jumran dari media sosial pada September 2024 lalu dan hubungan keduanya terus berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon.
- Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, mengatakan Kelasi Satu Jumran akan dihukum berat bila terbukti membunuh Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Jakarta, IDN Times - Temuan baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan jurnalis newsway.co.id, Juwita (23 tahun). Sebelum dibunuh oleh anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Jumran, Juwita diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak dua kali.
"Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, korban mengalami kekerasan seksual. Ini jelas kasus pemerkosaan," ujar kuasa hukum keluarga Juwita, Muhammad Pazri ketika dikonfirmasi pada Kamis (3/4/2025).
Oleh sebab itu, pihak keluarga, kata Pazri meminta untuk dilakukan tes DNA terhadap Jumran yang ada di rahim korban.
1. Korban dan Jumran berkenalan di media sosial

Lebih lanjut, Pazri mengisahkan Juwita mengenal Jumran dari media sosial pada September 2024 lalu. Hubungan keduanya terus berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon. Jumran kemudian intens melakukan pendekatan kepada Juwita.
Puncaknya terjadi pada Desember 2024 lalu. Dengan alasan kelelahan bertugas Jumran meminta kepada Juwita untuk dipesankan kamar hotel di Banjarbaru. Tanpa curiga, Juwita memenuhi permintaan tersebut. Tetapi, ketika tiba di hotel, Jumran memaksa Juwita masuk ke dalam kamar. Jumrah membekap Juwita lalu memperkosanya.
"Kejadian ini diceritakan oleh korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Bahkan, Juwita memiliki bukti berupa video singkat dan beberapa foto yang menunjukkan pelaku usai melakukan aksinya," ujar Pazri.
Video berdurasi sekitar lima detik itu memperlihatkan Jumran sedang mengenakan pakaian setelah kejadian. Rekaman tampak bergetar, diduga karena Juwita merekamnya dalam kondisi ketakutan.
Sedangkan, kekerasan seksual kedua terjadi pada 22 Maret 2025 tepat di hari di mana Juwita ditemukan tak bernyawa. "Korban juga sempat mengisahkan kejadian itu kepada kakak iparnya," imbuhnya.
2. Kelasi I Jumran telah ditahan oleh POM TNI AL

Sementara, Jumran sudah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut Lanal Balikpapan dan menjalani proses hukum. Selanjutnya, Jumran telah dikirim ke Markas Komando Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI AL Banjarmasin untuk penyidikan hukum lebih lanjut.
Kepada penyidik, Kelasi Satu Jumran alias J mengakui telah menghabisi korban di dalam mobil. Peran Jumran sebagai eksekutor tunggal ini diungkap oleh pengacara Muhamad Pazri, saat mendampingi keluarga korban memenuhi panggilan penyidik di Markas Komando Polisi Militer Lanal Banjarmasin, pada 29 Maret 2025 lalu.
Bahkan, kata Pazri, pembunuhan terhadap Juwita sudah direncanakan lebih dulu. "Kami tadi sepakat dan keluarga mendengar bahwa yang dituduhkan ke terduga pelaku adalah pembunuhan berencana. Yang paling kuat adalah adanya pengakuan dari pelaku (Jumran)," ujar Pazri.
3. Jumran terancam hukuman berat dan dipecat

Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali, mengatakan Kelasi Satu Jumran akan dihukum berat bila terbukti membunuh Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Juwita semula dianggap meninggal dunia karena mengalami kecelakaan tunggal.
"Oh, ya kami akan hukum berat!" ujar Ali di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada 27 Maret 2025 lalu.
Ali tidak banyak memberikan tanggapan lebih lanjut soal dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus pembunuhan. Dia hanya menggaris bawahi Kelasi Satu Jumran akan dihukum berat.
"Hukum berat!" kata Ali.