Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Kemnaker, Suami Pegawai KPK Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 (IDN Times/Aryodamar)
  • Jaksa menuntut Miki Mahfud, suami pegawai KPK, dan Temurila masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta terkait kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Tuntutan dijatuhkan karena keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
  • Jaksa mempertimbangkan hal meringankan seperti pengakuan jujur, belum pernah dihukum, tanggungan keluarga, dan sikap sopan; sementara terdakwa lain masih menunggu pembacaan tuntutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020

Subhan dan Anitasari Kusumawati mulai menjabat sebagai pejabat di Dit. Bina K3 dan bidang Kemitraan serta Personel Kesehatan Kerja.

2021–Februari 2025

Hery Sutanto menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan di Kementerian Ketenagakerjaan.

2022–2025

Irvian Bobby Mahendro menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.

2022–sekarang

Gerry Aditya Herwanto Putra menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.

Maret 2025 sampai sekarang

Fahrurozi menjabat sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

18 Mei 2026

Jaksa menuntut Temurila dan Miki Mahfud masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua terdakwa, Miki Mahfud dan Temurila, dituntut masing-masing tiga tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Who?
    Terdakwa Miki Mahfud, suami pegawai KPK, dan rekannya Temurila; tuntutan dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Where?
    Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
  • When?
    Tuntutan pidana dibacakan pada Senin, 18 Mei 2026.
  • Why?
    Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • How?
    Jaksa mempertimbangkan faktor memberatkan dan meringankan; keduanya mengakui perbuatan, bersikap sopan di persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga sebelum dijatuhi tuntutan pidana tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dua orang, namanya Miki dan Temurila. Mereka dibilang bersalah karena minta uang di urusan kerja Kementerian Tenaga Kerja. Jaksa bilang mereka harus masuk penjara tiga tahun dan bayar denda banyak uang. Tapi mereka jujur dan sopan di pengadilan. Orang lain yang ikut kasus ini masih nunggu giliran dibacakan hukumannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa mekanisme penegakan keadilan berjalan dengan transparan dan terukur. Jaksa mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan secara seimbang, termasuk pengakuan jujur dan sikap sopan para terdakwa di persidangan, mencerminkan upaya menjaga profesionalisme dalam sistem peradilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Suami Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud serta rekannya, Temurila dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal meringankan, kedua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.

Sementara, terdakwa lainnya baru akan dibacakan amar tuntutannya oleh jaksa. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020

Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; dan Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.

Editorial Team