Jakarta, IDN Times - Suami Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Miki Mahfud serta rekannya, Temurila dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti bersalah dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa I Temurila dan terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Hal meringankan, kedua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.
Sementara, terdakwa lainnya baru akan dibacakan amar tuntutannya oleh jaksa. Mereka adalah eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; dan Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
