Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pengusaha Heri Black Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai

Pengusaha Heri Black Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • KPK memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, setelah sebelumnya menyita sejumlah bukti dari rumahnya di Semarang.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, dengan barang bukti emas senilai Rp40,5 miliar.
  • Penyidikan mengungkap adanya suap untuk mengatur jalur impor agar barang PT Blueray lolos pemeriksaan fisik, memungkinkan masuknya produk ilegal tanpa pengecekan resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Dia diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Saksi sudah tiba di gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).

1. KPK sempat sita sejumlah bukti dari rumah Heri Black

ilustrasi kp
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Rumah Heri Black pada pekan lalu sempat digeledah KPK. Penggeledahan itu berlangsung di Semarang pada Senin (11/5/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.

Dari barang bukti yang disita itu, penyidik mendapat informasi ada upaya menghambat proses penyidikan. Diduga ada upaya pengondisian pihak eksternal dalam perkara ini.

2. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Pengusaha Heri Black Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai
KPK OTT Pejabat Bea dan Cukai (ANTARA Foto/ Muhammad Iqbal)

Kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari 2026. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan enam tersangka.

Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, Orlando Hamonongan selaku Kasi Intel DJBC.

Lalu, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS, dan ORL selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 Ayat 2 dan Pasal 606 Ayat 2 Jo Pasal 20 dan Pasal 21 Uu Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 Ayat 1 a dan b dan 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap RZL, SIS, dan ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang antara lain emas senilai Rp40,5 miliar.

KPK pun telah melakukan pengembangan dengan menetapkan tersangka baru dan menangkapnya. Sosok itu adalahh Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal Bea Cukai.

John Field, Andri, dan Dedy telah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya didakwa telah menyuap pejabat Bea dan Cukai Rp61,3 miliar.

3. Suap untuk akali jalur impor

antarafoto-kpk-tetapkan-enam-tersangka-ott-importasi-barang-di-djbc-1771386848.jpg
KPK OTT Pejabat Bea dan Cukai (ANTARA Foto/ Muhammad Iqbal)

Kasus ini berawal pada Oktober 2025. Saat itu Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.

Orlando kemudian memerintahkan anak buahnya menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.

Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Hal itu membuat barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.

Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT Blueray kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Bahkan, penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah pegawai Bea dan Cukai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Related Articles

See More