Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan perkara eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (9/6/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah pelimpahan tahap II, perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 segera disidangkan usai JPU membuat dakwaan.
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka JGP (Johnny G Plate) kepada Tim JPU,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.