Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong Berkembang ke Pemkot Bengkulu
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri ke Pemerintah Kota Bengkulu. Belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (26/7/2026).

Budi mengatakan, Fikri diduga menerima uang di luar pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamanya.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” katanya.

Setelah surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan, KPK mulai melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu seperti di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Pemkot Bengkulu.

"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ujarnya.

"Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," lanjutnya.

Diketahui, dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Fikri diduga meminta fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong kepada pihak swasta. Uang itu diduga dipakai untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya.

Adapun tiga pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek di Dinas PUPRPKP itu adalah Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Setelah itu, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan. Totalnya mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senila Rp9,8 M. Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.

Youki Yusdianto menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article