Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mencapai sekitar Rp1,08 triliun. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Senin (22/7/2025) malam.
“Total kerugian keuangan negara yang ada hingga saat ini kurang lebih mencapai Rp1,08 triliun,” ujar Nurcahyo.
Kredit bermasalah itu berasal dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Salah satu tersangka utama, Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, disebut menyalahgunakan pencairan dana kredit dari Bank DKI. Dana yang seharusnya untuk modal kerja digunakan untuk melunasi utang MTN (medium term note).
Tersangka lain termasuk sejumlah pejabat bank yang diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian, termasuk Babay Farid Wazadi, Pramono Sigit, Yuddy Renald, Benny Riswandi, Supriyatno, serta dua nama dari Bank Jateng, yakni Pujiono dan SD.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka yang diungkapkan Kejagung malam ini.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sritex:
1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)
4. Yuddy Renald (YR) – Direktur Utama Bank BJB (2009–Maret 2025)
5. Benny Riswandi (BR) – Senior Executive Vice President Bank BJB (2019–2023)
6. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
7. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
8. SD – Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020)