Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Peran 8 Tersangka Baru Kasus Kredit 3 Bank BUMD ke Sritex

Tersangka kasus sritex
Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank BUMD ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
  • Tersangka termasuk direksi perusahaan dan bank, yang diduga melakukan pelanggaran saat memberikan kredit hingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,08 triliun.
  • Kasus ini melibatkan Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng serta disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 8 tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Tiga bank BUMD itu adalah Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Tersangka pertama adalah Allan Moran Severino, menjabat Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023. Ia bertanggung jawab memproses kredit di pihak perbankan.

“Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya, yaitu dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi utang MTN atau medium term note," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (22/7/2025) malam.

Kemudian Babay Farid Wazadi, Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, selaku pejabat pemegang kewenangan kredit, yang disebut bertanggung jawab atas memorandum analisa kredit. Ia tidak mempertimbangkan jatuh tempo MTN Sritex di BRI dan tidak meneliti kelayakan kredit sesuai norma perbankan.

Selanjutnya Pramono Sigit, Direktur Operasional Bank DKI periode 2015–2021, disebut memutus kredit dengan jaminan umum tanpa kebendaan, padahal Sritex bukan debitor prima.

Lalu Yuddy Renald, Direktur Utama Bank BJB periode 2009–2025, disebut memberikan tambahan plafon Rp350 miliar meski mengetahui laporan keuangan Sritex tak mencantumkan kredit existing Rp200 miliar.

Kemudian Benny Riswandi, pejabat Bank BJB, tidak menjalankan prinsip kehati-hatian 5C saat memutus kredit Rp200 miliar sebagai Senior Executive Vice President Bisnis PT BJB Periode 2019-2023.

Berikutnya Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 diduga tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit.

Meski demikian, Nurcahyo belum secara detail menjelaskan peran dua tersangka lainnya yakni Pujiono mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017-2020 dan SD yang disebut mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

"Alhasil, total kredit dari ketiga bank ini menjadi kerugian keuangan negara karena terbukti ada perbuatan jahat yang melandasi pemberian kreditnya. Total kerugian keuangan negara yang ada hingga saat ini kurang lebih mencapai Rp1,08 triliun," kata Nurcahyo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us