Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan nominal fantastis aliran dana terkait kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe. Salah satunya berupa setoran uang tunai senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar.
"Berdasarkan hasil analisis, transaksi setoran tunai tersebut berkaitan dengan kasino judi. Itu setoran tunai yang dilakukan dalam periode tertentu. Bahkan, dalam periode pendek setoran tunai dilakukan dalam nilai fantastis 5 juta dolar AS, " ujar Ivan di kantor Kemenko Polhukam.
Ihwal permainan judi itu, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya juga telah membenarkan. Namun, Lukas membantah nominal besar yang disebut PPATK.
"Kasino itu kan? Dia pergi berlibur dan memang apa, main. Tapi bukan jumlah se-fantastis sekian miliar. Itu kan pergi main kasino, main-main seperti kita main game gitu," ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).