KPK Endus Upaya Obstruction of Justice dalam Kasus Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK menyebut, ada upaya dari pihak tertentu agar para saksi dalam kasus Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu untuk mangkir dari panggilan KPK. KPK pun mengingatkan agar hal itu tidak dilakukan karena ada sanksi apabila terbukti.
"Kami mengingatkan kepada siapapun, dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (7/10/2022).
1. Istri dan anak Lukas Enembe mangkir dari panggilan KPK

Peringatan itu dikeluarkan KPK usai anak dan istri Lukas Enembe, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda mengabaikan panggilan KPK.
Keduanya sama sekali tidak merespons panggilan Tim Penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang menjerat Lukas.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," ujar Ali.
2. KPK sudah panggil sejumlah saksi terkait kasus Lukas Enembe

KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini.
Adapun yang telah diperiksa KPK dalam kasus ini adalah pramugari RDG Airlines, Tamara Anggraeny.
Tak hanya itu, pilot dan Presiden Direktur RDG Airlines pun menyusul dipanggil sehari kemudian. Namun, sang direktur mangkir dari panggilan KPK.
3. Lukas Enembe telah dicegah ke luar negeri

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian kasus baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.