Jakarta, IDN Times - Mei 2022 menandai 29 tahun Kasus Marsinah berlalu tanpa keadilan. Pun Tragedi Perkosaan Mei 1998 yang sudah lewat 24 tahun dan kerap disangkal berbagai pihak.
Perempuan Mahardhika menilai pengusutan kasus Marsinah belum bisa bergerak maju karena hingga saat ini kasusnya belum dikategorikan pelanggaran HAM.
Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi mengungkapkan, pihaknya ingin menegaskan kembali kekerasan seksual Marsinah dan pemerkosaan Mei 1998 untuk segera diakui sebagai pelanggaran HAM.
“Tidak ada alasan untuk menunda pengadilan HAM bagi korban, yang kami maksud di sini butuh komitmen negara untuk kemudian terdapat secara konkret menyetujui agar mengakui kasus Marsinah dan pemerkosaannya ini sebagai pelanggaran HAM,” ujar dia saat Konferensi Pers “Memperingati 24 Tahun Reformasi” secara daring, Jumat (20/5/2022).