Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Surabaya, IDN Times- Amnesty Internasional Indonesia mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan atas vonis 18 bulan penjara terhadap Meliana yang dianggap telah melakukan penistaan agama Islam. Ia dijatuhkan hukuman bui setelah mengeluhkan suara azan yang terlalu keras di Tanjung Balai, Sumatera Utara.  
 

1. Meliana disebut sebagai tahanan nurani

Usman Hamid (IDN Times/Helmi Shemi)

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menyebut Meliana sebagai tahanan nurani (Prisoner of Conscience). Dia harus menyandang sebutan tersangka atas pendapat yang disampaikannya secara damai.  

Meliana sempat berkata kepada pemilik warung yang merupakan tetangganya, “Sekarang suara masjid kita agak keras ya. Dulu enggak begitu kan?”. Namun, opini yang beredar di masyarakat adalah Meliana melarang orang untuk azan. 

 

2. PN Medan harus mencontoh Pengadilan Tinggi Jambi

Editorial Team

Tonton lebih seru di