Hakim yang Tangani Kasus Meliana Bantah Ikut Terima Uang Suap

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, mengaku tidak ikut menerima uang suap dari pengusaha kaya Tamin Sukardi. Hal itu ia sampaikan usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam kasus penerimaan uang suap.
"Gak ada (penerimaan uang)," ujar Wahyu ketika ditemui di luar gedung KPK pada Rabu (29/8).
Ia menjelaskan malah ikut menyatakan Tamin bersalah dalam kasus penjualan aset negara berupa tanah senilai Rp132,4 miliar.
"Lho, justru saya menyatakan ikut dihukum kok," kata dia lagi.
Sidang vonis Tamin digelar pada Senin (27/8) kemarin. Dalam sidang tersebut, dari tiga hakim yang memimpin jalannya persidangan, ada satu yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim tersebut adalah Merry Purba yang kini ditahan oleh KPK.
Wahyu ikut terseret kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan, karena turut diboyong ke Jakarta oleh penyidik lembaga antirasuah. Ia dan dua hakim lainnya turut menyidangkan kasus korupsi Tamin.
Warganet sempat menyatakan rasa syukur ketika mengetahui Wahyu ikut diciduk oleh penyidik KPK. Pasalnya, dia merupakan hakim ketua yang menjatuhkan vonis 18 bulan terhadap Meliana dalam kasus penodaan agama Islam.
Lalu, siapkah Wahyu menanggung konsekuensi promosinya ditunda oleh Mahkamah Agung sempat tersangkut kasus tersebut?
1. Vonis Tamin Sukardi jadi lebih ringan dari tuntutan jaksa karena pertimbangan majelis hakim

Menurut Wahyu, vonis Tamin menjadi lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran pertimbangan majelis hakim. Dalam sesi sidang pada hari Senin kemarin, Tamin divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 132,4 miliar.
"Itu kan pertimbangan majelis," kata Wahyu malam ini.
Ia menegaskan tidak menerima uang suap dari Tamin yang totalnya mencapai SGD 280 ribu atau setara Rp 2,9 miliar. Uang suap tersebut hanya diterima oleh rekannya Merry Purba.
2. Mahkamah Agung menunda promosi bagi Wahyu karena sempat diamankan oleh KPK

Gara-gara sempat diamankan oleh penyidik KPK, promosi yang semula bisa dinikmati oleh Wahyu terpaksa ditunda Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Sunarto.
"Jelas (promosi) dipending, Jadi, ketua pengadilannya dipromosikan sebagai hakim di Denpasar wakilnya di PN Serang," ujar Sunarto ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK malam ini.
Proses promosi baru dilanjutkan usai KPK menyatakan Wahyu tidak terlibat dalam kasus penerimaan uang suap tersebut.
"Kalau KPK (menyatakan) tersangka, maka langsung diberhentikan sementara. Tapi, kita harus pakai asas praduga tak bersalah juga. Kami juga tidak akan melindungi aparatur kami (yang bersalah)," kata dia lagi.
Lalu, apa tanggapan Wahyu soal promosinya yang ditunda?
"Ya, itu kewenangan pimpinanlah," tutur Wahyu.
3. Hakim Merry Purba membantah menerima uang suap dari pengusaha Tamin Sukardi

Sementara, hakim Merry Purba yang kini ditahan selama 20 hari di rutan KPK cabang K-4, mengaku tidak mengetahui soal uang suap yang diduga ia terima dari terdakwa Tamin Sukardi.
"Ya, saya gak tahu, saya gak ngerti soal penerimaan uang itu," kata Merry yang ditemui sebelum masuk ke mobil tahanan pada Rabu (29/8).
Ia pun menepis adanya perbedaan pendapat yang disampaikan dalam pengambilan vonis karena adanya uang suap dari Tamin.
"Itu (dorongan) dari saya pribadi)," katanya lagi.
Raut wajah Merry terlihat kusut seolah tidak menyangka ia akan ditangkap KPK karena diduga menerima uang suap dari terdakwa yang ia sidangkan.