Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengkritik glorifikasi yang dilakukan kepada terpidana kasus pedofilia Saipul Jamil. Apa yang ditampilkan media dan sejumlah industri penyiaran yang menunjukkan kebebasan Saipul Jamil tersebut dinilai sangat menyakiti hati korban.
Usai dinyatakan bebas, pria berusia 41 tahun itu disambut bak pahlawan dan bahkan diarak menggunakan mobil mewah. Setelah itu, ia juga langsung muncul di acara televisi.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan pelecehan dan kekerasan seksual masuk kategori kejahatan luar bisa. Maka, seharusnya hukumannya juga luar biasa.
Padahal, kata dia, Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016, setiap orang yang melakukan kejahatan seksual secara berulang-ulang, hukumannya maksimal 20 tahun. Bahkan dalam kasus tertentu bisa ditambah dengan kebiri.
"Kalau memang unsur-unsurnya memenuhi maka selain ancaman hukuman penjara juga bisa dikebiri," kata Arist, Kamis (9/9/2021).