Erwan menjelaskan pihaknya sama sekali tidak memaksakan pendapat ke AN. Dari masukan yang diberikan dosen dan beberapa pengacara, AN dengan sukarela serta sadar menghendaki penyelesaian kasus ini secara damai.
"AN yang secara sukarela dan sadar ingin penyelesaian secara damai," kata dia.
Menurut Erwan, pilihan AN untuk menyelesaikan perkara secara damai sejatinya dilakukan atas dasar bahwa inilah yang terbaik baginya. Sebab, sejak awal AN berkeinginan kasus ini diselesaikan secara internal, tapi bila memang AN berkehendak lain, Dekanat Fisipol sepenuhnya mendukung.
“Dalam diskusi, kami terus-menerus membahas jika proses damai ini terlaksana, maka keadilan seperti apakah yang akan didapatkan AN. Kami membutuhkan proses panjang untuk mendapatkan keadilan bagi AN,” kata dia.
Dari proses yang panjang itu, lanjut Erwan, semua yang terlibat mendengarkan dengan seksama sesuai keinginan AN. Hingga akhirnya kesepakatan damai yang ditandatangani kedua pihak dinilai adil.