Kronologi Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Berakhir Damai

Yogyakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial HS kepada mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN, terjadi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, pada 2017, berakhir dengan damai.
Kenapa sampai kasus ini berakhir damai?
1. Dosen pembimbing lakukan pendekatan lebih dari satu tahun
Meski kasus ini bergulir ke ranah hukum pidana, korban AN dari awal tidak ingin kasus yang menimpanya dibawa ke kepolisian. Karena itu, AN menolak divisum dan ingin pelaku HS diberi hukuman kampus UGM.
"Dari awal AN memang tidak ingin kasusnya dibawa ke ranah hukum dan ingin diselesaikan oleh Universitas, sehingga penyelesaian damai ini juga atas keinginan AN," kata Erwan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) UGM di Yogyakarta, Senin (4/1).
Penyelesaian damai atas kasus yang dihadapi AN, kata Erwan, tak lepas dari pendekatan yang dilakukan melalui dosen pembimbing dan dosen lain yang dekat dengan AN. Proses ini sudah berjalan sejak lebih dari setahun yang lalu.
"Dengan diskusi rutin yang digelar secara berkala di Dekanat, kami akan mengawal kasus ini sampai selesai,” ujar dia.