Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ombudsman: Kasus Dugaan Perkosaan di UGM Bisa Diusut Tanpa Ada Laporan

ugm.ac.id

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ninik Rahayu mendesak polisi segera turun tangan untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dialami oleh mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial "A" tanpa harus ada pelaporan lebih dulu. Hal ini untuk mencegah peristiwa serupa bisa terulang di masa depan. Apalagi sesuai aturannya, kata Ninik, tindak pemerkosaan tidak masuk ke delik aduan. 

"Aparat penegak hukum mestinya tidak tinggal diam karena di dalam Undang-Undang (UU) jelas ini (permerkosaan) bukan delik aduan," ujar Ninik di kantor perwakilan ORI di Yogyakarta seperti dikutip Antara pada Sabtu (10/11). 

Selain itu, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut sudah banyak yang memberitakan. Walaupun isu tersebut bermula dari tulisan di media pers kampus yang bernama Balairung Press. 

"Jadi, seharusnya kepolisian berlari cepat," katanya lagi. 

Lalu, apa komentar polisi dan UGM mengenai tindakan tegas yang seharusnya diberlakukan kepada pelaku?

1. Ombudsman: kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Ninik, tindak kekerasan seksual itu sudah seperti fenomena gunung es. Kalau mengharapkan korban keluar dan mengakui peristiwa itu, akan sulit. 

"Yang lapor itu biasanya hanya satu, karena dia yang berani. Masih banyak yang takut melapor," kata Ninik. 

2. Polda Yogyakarta memilih masih menunggu laporan dari korban

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, ketika dikonfirmasi ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mereka masih memilih untuk menunggu laporan korban. Kabid Humas Polda DIY, Yulianto, mengatakan kalau korban tidak melaporkan perbuatan itu, maka ia bisa saja dirugikan ke depannya. 

"Pelecehan seksual itu memang bukan delik aduan, tetapi yang bersangkutan (korban) tetap harus melapor karena khawatir bisa dirugikan," ujar Yulianto. 

Apalagi, peristiwa dugaan tindak pemerkosaan itu terjadi pada tahun 2017. Sehingga tetap dibutuhkan data mengenai peristiwa dan siapa saja saksi-saksi pada saat kejadian tersebut di Maluku. 

"Dengan adanya data-data itu pula, yang bisa menjadi dasar bagi polisi untuk bergerak dan melakukan pemanggilan," kata dia lagi. 

3. Rektorat UGM belum mengeluarkan pelaku dugaan tindak pemerkosaan

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Seiring dengan viralnya kisah dugaan tindak pemerkosaan terhadap mahasiswi Fisip tersebut, maka desakan agar pihak rektorat UGM mengeluarkan pelaku semakin tinggi. Salah satu dosen Fisipol, Pipin Jamson, mengatakan pihak korban juga menginginkan agar rektorat segera mengambil tindakan tegas yakni dengan mengeluarkan dan memberikan catatan buruk bagi pelaku. 

"Rektorat harus mengeluarkan pelaku," kata Pipin menirukan keinginan korban. 

Lalu, apa respons pihak rektorat? Rektor UGM, Panut Mulyono justru hingga kini belum mengeluarkan pelaku. Ia menjelaskan pihaknya masih mengikuti rekomendasi yang dibuat oleh tim independen. Salah satu yang sudah dijalankan yakni menunda wisuda pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik selama satu semester. 

Menurut dia, tim independen tidak memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas agar mengeluarkan pelaku. 

"Tidak ada rekomendasi untuk di-DO," katanya lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us