Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, KPU RI mengungkap informasi dari berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, yang menyatakan ada 98 orang yang namanya dicatut ke dalam Sipol parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Padahal yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA parpol, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangan tertulis.
Dia mengatakan, 98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Ayat PKPU Nomor 1 Tahun 2022.
"Karena selama tahapan pendaftaran dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu, tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik dan dipersilakan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website," kata Idham.
Idham memastikan, KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat, agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak menjadi lebih partisipatif.
"Data 98 orang itu bersifat sementara dan berdasarkan informasi yang dihimpun KPU Provinsi, atas informasi yang disampaikan secara mandiri oleh yang namanya ada di dalam daftar keanggotaan partai politik, padahal tidak pernah menyampaikan permohonan proses penerbitan KTA partai politik," ujar dia.
Idham mengatakan, 98 anggota KPU daerah tersebut tersebar di 22 provinsi. Rinciannya, 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi (unsur Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri/PPNPN), 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota (di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN).
"Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, apabila ada penyelenggara Pemilu didapati menjadi anggota partai politik, dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut," ucap Idham.