Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan setiap anak berhak atas rasa aman atas tubuhnya sendiri. Tindakan fisik apa pun terhadap anak, termasuk ekspresi kasih sayang, harus didasarkan pada persetujuan anak serta sesuai norma sosial dan agama. Hal ini merespons tindakan penceramah Mohammad Elham Yahya yang kerap menciumi anak perempuan dan viral di media sosial.
Komisioner Bidang Pendidikan, Waktu Luang, Budaya, dan Agama KPAI, Aris Adi Leksono, mengingatkan publik dan tokoh agama agar berhati-hati dalam menunjukkan ekspresi kasih sayang kepada anak di ruang publik. “Setiap anak berhak atas rasa aman atas tubuhnya sendiri, dan setiap bentuk tindakan fisik harus selalu didasarkan pada persetujuan anak serta kepatutan norma sosial dan agama,” ujar Aris dalam keterangan resminya kepada IDN Times, Kamis (13/11/2025).
