Kasus Pengadaan Helkopter TNI AU, KPK Usut Dugaan Ada Perusahaan Palsu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan perusahaan rekanan palsu dalam pengadaan Helikopter AW-101 oleh TNI AU. Sejumlah saksi diperiksa KPK terkait kasus ini.
"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putiih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (5/8/2022).
1. Ada tiga orang yang diperiksa KPK
Ali mengatakan KPK memeriksa terkait kasus ini. Mereka adalah Adhitya Tirtakusumah selaku Staf Technical Support PT Diratama Jaya Mandiri 2013-2017, serta dua swasta lain yakni Raina Abednego dan Bennyanto Sutjiadji.
"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan perusahaan tertentu oleh tersangka IKS, untuk dijadikan seolah-olah sebagai rekanan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," ujar dia.