Kasus Pengadaan Helikopter AW-101, 7 Anggota TNI Diperiksa KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh anggota TNI terkait dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara pada 2016-2017. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 26 Juli 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).
1. Ada seorang anggota TNI yang tidak memenuhi panggilan KPK

Ali mengatakan tujuh perwira TNI itu yakni Marsda Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, Kolonel Kal Fransiskus Teguh Santosa, Kolonel Tek Hendrison Syafril, Kolonel Kal Achsanul Amaly dan Kolonel Kal Muklis. Ada seorang anggota TNI yang sebetulnya juga dipanggil, namun ia sakit.
"Andy S. Pambudi tidak hadir dan informasi yang kami terima dalam kondisi sakit, dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," jelasnya.
2. Tersangka diduga rugikan negara Rp224 miliar

KPK dalam kasus ini telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia diduga telah merugikan negara sekitar Rp224 miliar karena pengadaan helikoter AW-101 atau setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.
Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak untuk digunakan.
3. Tersangka sudah ditahan di Rutan KPK

Diketahui, Irfan Kurnia Saleh telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.