IDN Times/ Dini suciatiningrum
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listiyarti mengungkapkan, KPAI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) serta jajaran terkait sudah mengadakan rapat koordinasi terkait kasus Audrey.
"Kami akan jamin pelaku dan korban masih mendapatkan hak memperoleh pendidikan. Sepanjang pengetahuan kami, pelaku tidak mempunyai catatan buruk di sekolah," ujar Retno.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan setempat, agar para pelaku dilindungi di sekolah. Menurutnya, jejak digital yang dilakukan para pelaku bisa menimbulkan bully di dunia nyata
"Meski pelaku masih anak-anak, tidak perlu khawatir proses hukum hukum tetap jalan," imbuhnya.