Jakarta, IDN Times - Kasus penganiayaan berat yang menimpa anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora (16), berdampak pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini tanpa disangka malah menjadi pembuka kotak pandora Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabatnya.
Pakar Hukum Pidana Tindak Pencucian Uang, Yenti Garnasih, menyoroti kasus ini. Dia justru mempertanyakan tujuan awal KPK mewajibkan pejabat negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan wajib lapor LHKPN.
"Kalau tidak ada penganiayaan berat, ini gak ada apa-apanya jangan-jangan? Itu yang jadi pertanyaan masyarakat. Jadi untuk apa ada LHKPN?" ujar Yenti dalam Ngobrol Seru by IDN Times bertajuk 'Kasus Harta Pejabat dan Pemberantasan Korupsi' di kanal YouTube IDN Times pada Senin (27/2/20223).