Sebelumnya Dedi mengatakan, Hidayat diduga mengatur perangkat pertandingan dan penyuapan dalam laga antara PSS Sleman melawan Madura FC di Liga 2 2018. Menurut Dedi, Hidayat menginginkan PSS Sleman menang agar lolos ke Liga 1.
"Perannya mengatur pertandingan ini, minta agar PSS Sleman ini selalu dimenangkan baik di kandang maupun di kandang Madura FC," ujarnya Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/2) lalu
Dedi menjelaskan, ketika Hidayat masih menjabat sebagai exco PSSI, dia menawarkan uang Rp 100 juta kepada manajer Madura FC, Januar Herwanto.
"Menawarkan sejumlah uang kepada saudara Januar yang nilainya Rp100 juta kalau tidak menuruti maka H juga sedikit agak mengancam, kalau tidak nurut dia sudah siapkan dana Rp15 juta dan akan membeli pemain," jelasnya.
Satgas Anti-Mafia Bola juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kediaman Hidayat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti transaksi keuangan, laptop, hingga dokumen. Barang bukti tersebut dinilai berhubungan dengan kasus pengaturan skor dalam pertandingan Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2 pada 2018.
Selain itu, Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol. Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor di liga 2.
"Tim penyidik Satgas Anti-Mafia Bola dari Bareskrim kemarin hari Jumat tanggal 21 Februari setelah dilakukan gelar perkara hasilnya telah menetapkan saksi H (Hidayat) dinaikkan menjadi tersangka," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/2).
Argo mengatakan, Hidayat yang sebelumnya berstatus sebagai saksi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan pertandingan PSS Sleman melawan Madura FC pada Liga 2 tahun 2018.
"Ada 2 alat bukti yang cukup, yaitu keterangan pelapor bisa, keterangan saksi, ada bukti petunjuk, ada surat dan sebagainya," kata Argo.