Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) beranggapan, dakwaan untuk pelaku kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) Siti Khotimah (23), tak tepat.
Siti Khotimah merupakan korban kekerasan yang bekerja di rumah majikan di Apartemen Simprug, Jakarta Selata, sejak April-Desember 2022. Siti yang berasal dari Desa Kebanggan, Moga, Pemalang, Jawa Tengah, itu diduga dianiaya majikannya dan rekan sesama ART lainnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan bagi para terdakwa penyiksa Siti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pengacara publik LBH APIK Husna Lebby Amin menilai, negara tak hadir memberikan keadilan dan pemenuhan hak korban.
"Jaksa yang seharusnya mewakili korban justru mencederai keadilan untuk korban. JPU tidak memberikan perlindungan bagi terjaminnya hak SK, sesuai Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan kasus Pidana," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (7/7/2023).