Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan, pelaku dalam insiden pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat rumah majikan bakal dijerat pasal eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua PRT tersebut melarikan diri dari rumah majikannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Satu korban berusia anak, yakni D meninggal dunia dan R (26) tengah menjalani perawatan medis.
“Berdasarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, pelaku akan dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mengingat korban D yang meninggal dunia masih berusia anak, kami menegaskan bahwa pelaku harus mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundangan dan tidak mengedepankan restorative justice. Sementara, korban R dalam proses hukum berlaku sebagai saksi dan tentunya akan terus mendapatkan mendampingan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
