Polisi Tetapkan 3 Tersangka pada Kasus PRT Tewas Melompat di Benhil, 1 Pengacara

- Polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Adriel Viari, WA alias Y, dan T alias U dalam kasus kematian PRT anak berinisial D di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
- Ketiganya diduga terlibat eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, serta tindak pidana perdagangan orang; dua tersangka ditahan sejak 29 April 2026 dan satu menyusul pada 5 Mei 2026.
- Penyidik mengamankan barang bukti seperti dokumen korban dan rekaman CCTV serta berkoordinasi dengan P3A dan LPSK untuk pendampingan saksi korban secara transparan.
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang masih di bawah umur berinisial R. Sang anak kehilangan nyawa setelah melompat dari lantai empat rumah majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang pada Rabu (22/4/2026).
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, ketiga tersangka itu adalah seorang pengacara yakni Adriel Viari (AV), seorang penyalur yakni WA alias Y dan T alias U.
Ketiganya diduga terlibat eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Adriel diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti penting, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.
"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Budi.
















