Kasus Pungli Rutan Rp6,3 M, Eks Pegawai Minta Pimpinan KPK Dipecat

Jakarta, IDN Times - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute, mendesak agar pimpinan KPK dipecat. Desakan itu muncul usai 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di Rutan KPK senilai Rp6,3 miliar.
"Seharusnya pimpinan saat ini diberhentikan karena gagal menjaga integritas kelembagaan dan bahkan terjadi secara masif. Tidak tahu malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangan yang dikutip, Senin (18/3/2024).
1. Perlu dibentuk tim independen untuk menginvesitigasi KPK
Praswad menilai perlunya pembentukan tim independen untuk mengivestigasi KPK secara menyeluruh. Tim ini harus melibatkan masyarakat sipil.
"Hal tersebut diiringi dengan pengambilan kebijakan secara konkret dalam penanganan korupsi, baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai pengembalian KPK kepada khitoh awal. Tangkap para koruptor di KPK dan pulihkan KPK," ujarnya.