Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penetapan Pegawai KPK sebagi tersangka terkait kasus pungli rutan KPK pada Jumat (15/3/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute, mendesak agar pimpinan KPK dipecat. Desakan itu muncul usai 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar atau pungli di Rutan KPK senilai Rp6,3 miliar.

"Seharusnya pimpinan saat ini diberhentikan karena gagal menjaga integritas kelembagaan dan bahkan terjadi secara masif. Tidak tahu malunya pimpinan KPK dengan terus mempertahankan jabatan akan menjadi daya rusak berkelanjutan terhadap KPK," ujar Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, dalam keterangan yang dikutip, Senin (18/3/2024).

1. Perlu dibentuk tim independen untuk menginvesitigasi KPK

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad menilai perlunya pembentukan tim independen untuk mengivestigasi KPK secara menyeluruh. Tim ini harus melibatkan masyarakat sipil.

"Hal tersebut diiringi dengan pengambilan kebijakan secara konkret dalam penanganan korupsi, baik penindakan yang terlibat melalui proses penegakan hukum sampai pengembalian KPK kepada khitoh awal. Tangkap para koruptor di KPK dan pulihkan KPK," ujarnya.

2. KPK tetapkan 15 tersangka dalam kasus ini

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di