Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan buka suara terkait pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho atas kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 15 di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Agus mengtakan bahwa kasus ini adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tidak menggunakan diksi pemerkosaan. Komnas Perempuan mengatakan, anak belum mempunyai kemampuan memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual. Maka masuk sebagai kategori kekerasan seksual.
"Komnas Perempuan mengingatkan kembali bahwa setiap aktivitas seksual terhadap anak adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), karena anak dinilai belum mampu memberikan persetujuan secara penuh untuk terlibat dalam aktivitas seksual (non competent consensual). Sehingga kekerasan seksual terhadap anak tidak memerlukan unsur paksaan atau kekerasan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada IDN Times, Jumat (2/6/2023).