Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa suap pengadaan Helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara, John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, divonis 10 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terlah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).

1. John Irfan Kenway juga didenda Rp1 miliar dan harus bayar uang pengganti Rp17,22 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

John Irfan Kenway didenda Rp1 miliar. Apabila tak dibayar, maka kurungan penjaranya akan ditambah enam bulan.

Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti Rp17,22 miliar. Uang itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan dua tahun penjara.

2. Pertimbangan hakim dalam vonis 10 tahun penjara

Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam merumuskan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal baik yang meringankan maupun memberatkan

Hakim menilai perbuatan John Irfan Kenway bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidama korupsi. Hal itu jadi pertimbangan yang memberatkan putusan.

Sementara, Hakim menilai John Irfan Kenway sopan selama sidang, belum pernah dipidana. Hakim juga mempertimbagkan Irfan yang masih memiliki tanggungan keluarga.

3. Vonis penjara hakim lebih rendah tuntutan Jaksa KPK

Tersangka mantan Direktur PT. Diratama Jaya Mandiri (DJM) sekaligus Pengendali PT. Karsa Cipta Gemilang (KCG) Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway (kanan), tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/9/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, John Irfan Kenway dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa.

Seperti diketahui, John Irfan Kenway didakwa telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan bahwa kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).

 

 

 

Editorial Team

EditorAryodamar