Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Disarankan Libatkan TNI Usut Dugaan Korupsi Helikopter AW-101

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan TNI dalam membantu mengusut dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI AU.

Menurut MAKI, mereka bisa membuat tim koneksitas yang melibatkan tim gabungan.

"Aku mendorong KPK untuk bentuk tim koneksitas bersama TNI," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (14/9/2022).

1. Kejaksaan Agung pernah buat tim gabungan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin menjelaskan, pembentukan tim gabungan itu pernah dilakukan Kejaksaan Agung ketika mengusut dugaan korupsi satelit di Kementerian Pertahanan. Ia pun menyarankan KPK untuk belajar dengan Kejagung terkait hal ini.

"Mestinya KPK bentuk tim koneksitas dengan TNI seperti Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tunjangan wajib perumahan dan kasus satelit di Kemenhan," tutur Boyamin.

2. Eks KSAU Agus Supriatna mangkir dari KPK

Dokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna mangkir dari panggilan KPK. Agus lewat pengacara menolak disebut tidak kooperatif.

"Tidak benar klien kami tidak koperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," ujar Pengacara Agus Supriatna, Pahrozi, Selasa (13/9/2022).

Terpisah, KPK menyebut pemanggilan Agus sebagai saksi sudah sesuai hukum. KPK kini telah mengirimkan surat panggilan kepada Agus untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, (15/9/2022).

3. Kasus pengadaan Helikopter TNI-AU diduga rugikan negara Rp224 miliar

KPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway sebagai tersangka. Ia telah ditahan KPK sejak 24 Mei 2022, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Irfan Kunia Saleh diduga telah merugian negara sekitar Rp224 miliar, karena pengadaan helikoter AW-101. Jumlah tersebut setara 30 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp738,9 miliar.

Selain itu, pengadaan helikopter itu juga tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak. Akibatnya, helikopter tidak layak untuk digunakan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us