Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dituntut dua tahun penjara dalam perkara swab test PCR palsu di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun," kata Jaksa.

1. Hanif dianggap tak mendukung pemerintah mencegah penyebaran COVID-19

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai pertimbangan memberatkan, Jaksa mengatakan bahwa Hanif tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19. 

Sementara untuk hal meringankan, Hanif dinilai masih berusia muda. Sehingga, dapat memperbaiki perilakunya.

2. Hanif disebut terbukti salah menyiarkan berita bohong

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di