Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus swab test PCR Palsu Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara. Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa.
1. Faktor yang memberatkan tuntutan

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan tuntutan ini adalah bahwa Rizieq pernah dihukum penjara. Dia pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008.
Rizieq juga dinilai tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah melawan COVID-19 dan tidak sopan dalam persidangan.
2. Jaksa menilai seharusnya jujur

Jaksa menilai pernyataan Rizieq dalam video yang mengaku sehat adalah bohong dan tidak sesuai fakta. Terlebih, video itu sudah disiarkan di media massa dan diketahui publik.
Seharusnya, kata Jaksa, Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video itu melainkan jujur.
"Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa.
3. Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong

Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong tentang kondisinya. Dia bersama Hanif dan Andi didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.