Jakarta, IDN Times - Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Suranto Wibowo, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti terlibat dalam perkara korupsi PT Timah yang diduga merugikan negara sampai Rp300 triliun itu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Suranto Wibowo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suranto Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.
Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Mulai dari tak mendukung pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), membuat kerugian negara yang besar. serta tak menyesal.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan, Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujarnya.
Satu-satunya hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa adalah bahwa Suranto Wibowo belum pernah dihukum sebelumnya.
Dua terdakwa lainnya juga menerima tuntutan hari ini.