Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi aplikasi dating online (unsplash.com/Mika Baumeister)
ilustrasi aplikasi dating online (unsplash.com/Mika Baumeister)

Jakarta, IDN Times - Polisi menyelidiki kasus penipuan melalui aplikasi kencan laiknya film The Tinder Swindler yang sempat viral di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini sudah ada dua orang perempuan yang telah melapor. Keduanya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Sejauh ini ada dua orang korban yang melapor, dan upaya penyelidikan sedang kita lakukan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

1. Pelaku dan korban berkenalan melalui pesan di aplikasi kencan

Ilustrasi aplikasi kencan (Unsplash.com/Yogas Design)

Ade mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui pesan melalui aplikasi tersebut sehingga terjalin hubungan yang kian dekat antara pelaku dan korban.

Setelah hubungannya semakin dekat, pelaku kemudian melancarkan aksi penipuannya dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban.

“Pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” kata dia.

2. Kasus ini murni penipuan

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Menurut Ade, kasus ini murni penipuan. Pelaku juga menggunakan modus yang bermacam-macam.

Salah satunya, mengenal korban lebih dalam, kemudian melakukan aksi rayu dan mengiming-imingi para korbannya.

“Kemudian barulah dilakukan aksi penipuan yang dimaksud,” ujar dia.

3. Pelaku diduga ada di luar negeri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berasal dari luar negeri. Kendati demikian, Ade belum memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Sementara ini kita identifikasi di luar negeri. Kita masih di tahap penyelidikan, untuk melihat apakah ada perbuatan pidana dalam laporan,” kata dia.

Editorial Team