Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan transaksi mencurigakan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto Rp300 miliar masih ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Saat ini, Polri memproses secara etik dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan jika mantinya ditemukan unsur pidana, kasus AKBP Tri Suhartanto bakal dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Apabila kasus itu menyakut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim,” ujar Sandi di Mabes Polri, Jumat (7/7/2023).