Jakarta, IDN Times - Partai Golkar ikut angkat bicara soal respons Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo yang sepakat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke aturan yang disahkan pada 2002.
Isu UU KPK agar dikembalikan ke versi lama muncul ketika mantan Ketua komisi antirasuah, Abraham Samad, bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2026. Abraham menyampaikan ide itu sebagai salah satu langkah untuk memperkuat komisi antirasuah.
Usulan yang dilempar Abraham itu kemudian ditanyakan media kepada Jokowi. Sebab, UU KPK Tahun 2002 diamandemen ketika Jokowi masih berkuasa.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengatakan penyusunan amandemen undang-undang itu dilakukan pemerintah dan parlemen. Ia menepis usulan amandemen itu menjadi inisiatif parlemen semata.
"Ya, proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji ketika dikonfirmasi, Senin (16/2/2026).
Meski begitu, ia mengatakan, apakah UU KPK bisa dikembalikan ke versi sebelum diamandemen, masih bisa didiskusikan. "Saya kira bisa didiskusikan," tutur dia.
Kinerja KPK makin melorot setelah undang-undangnya diamandemen pada 2019. Salah satu yang menyebabkan KPK tak punya taji, karena posisi komisi antirasuah sejajar masuk dalam rumpun eksekutif. Alhasil, para pegawainya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
