Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Jakarta, IDN Times - Polemik penolakan pernikahan berbeda agama ramai diperbincangkan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama. Permohonan tersebut diajukan warga Papua bernama Ramos Petege.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua MK Anwar Usman yang membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang MK.

1. Kalau memang sudah cinta, apakah harus dipisahkan?

Terbaru, selebgram Karin Novilda atau Awkarin juga memantik perbincangan masyarakat soal pernikahan beda agama di media sosial. Dari postingan Instagramnya, dia mengatakan, saat ini sudah tidak bisa dipungkiri lagi banyak orang yang menjalin hubungan beda agama.

"Di negara yang menganggap hal tersebut tabu seperti Indonesia, tentu saja banyak halangan yang dialami oleh mereka. Mulai dari pertentangan keluarga sampai teman dan sahabat sendiri. Apalagi kalau pemuka agama masing-masing bilang bahwa menjalin hubungan beda agama itu tidak boleh. Mereka bisa apa? Kalau memang sudah cinta, apakah harus dipisahkan?" ujar Awkarin di akun Instagramnya @awkarin, dikutip Selasa (7/2/2023).

2. Menuai pro kontra warganet

Editorial Team

Tonton lebih seru di