PN Jaksel Kabulkan Pernikahan Beda Agama Kristen Protestan-Katolik

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pernikahan berbeda agama untuk mencatatkan perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Pemohonan pengajuan pernikahan beda agama ini dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yakni Alimin Ribut Sujono.
"Mengabulkan permohonan para pemohon," kata hakim Alimin dalam putusan perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel dikutip IDN Times dari situs Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
1. Memerintahkan Disdukcapil Jakarta Selatan catat perkawinan Y dan GLG

Permohonan pernikahan beda agama ini berasal dari pasangan Y yang memeluk agama Kristen Protestan dan GLG yang merupakan penganut Katolik.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," kata hakim.
Dalam hal ini, hakim memerintahkan Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama keduanya dalam register pencatatan perkawinan.
2. Pemohon berhasil buktikan dalil permohonannya

Hakim juga mengungkapkan, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Y dan GLG telah mengumpulkan dokumen yang sesuai. Berdasar pada fakta hukum yang diperoleh dari surat dan dokumen serta keterangan saksi, maka pemohon berhasil buktikan dalil permohonanya.
Keduanya menikah di salah satu gereja Katolik di Denpasar pada 5 Juni 2022. PN Jaksel mengacu kepada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
3. Perkawinan beda keyakinan harus dapat penetapan pengadilan

Menurut ketentuan pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan atau agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.
"Menimbang, bahwa setelah perkawinan beda agama antara pemohon I dan pemohon II dinyatakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka perkawinan tersebut haruslah dicatat mengingat pencatatan berkaitan dengan status anak nanti, warisan dan konsekuensi lainnya yang sangat penting," ucap hakim.