Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)
Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menerangkan, perubahan hari libur itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (11/9/2021).
Selain libur Maulid Nabi Muhammad SAW, pemerintah juga telah menggeser libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1433 Hijriah. Libur Tahun Baru Islam yang semula ditetapkan 10 Agustus bergeser menjadi 11 Agustus 2021.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Kamaruddin dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (4/8/2021).
Perubahan hari libur nasional itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 642, 2 dan 4 Tahun 2020. SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain Hari Raya Natal, Libur Maulid Nabi Muhammad SAW juga bergeser.
"Awalnya liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021," ucap Kamaruddin.