Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tanggal Merah Oktober Cuma Satu: Maulid Nabi, tapi Liburnya Digeser

Tanggal Merah Oktober Cuma Satu: Maulid Nabi, tapi Liburnya Digeser
Sejumlah warga bermain air di Pantai Akkarena, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Hari libur tanggal merah pada Oktober hanya ada satu, yakni Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 20 Oktober 2021. Maulid Nabi memang jatuh pada 19 Oktober.

Perubahan ini termaktub dalam Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

  1. 1. Daftar hari libur dan cuti bersama 2021

    Infografis : Ilustrasi Kalender jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (IDN Times/Richard Kaisiepo)
    Infografis : Ilustrasi Kalender jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (IDN Times/Richard Kaisiepo)

    Berikut adalah daftar hari libur pada 2021:

    1 Januari: Tahun Baru 2021
    12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
    11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
    2 April: Wafat Isa Al Masih
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
    13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
    26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
    11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
    17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
    20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
    25 Desember: Hari Raya Natal

    Sedangkan cuti bersama 2021 hanya pada 12 Mei 2021 yakni Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

  2. 2. Pemerintah juga pangkas cuti bersama 2021

    default-image.png
    Default Image IDN

    Sebelumnya, pemerintah memutuskan kembali memangkas cuti bersama 2021. Sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, cuti bersama pada 24 Desember untuk perayaan Natal ditiadakan.

    Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan tersebut diambil pemerintah karena kasus COVID-19 di Indonesia masih meningkat dan belum bisa dikendalikan.

    "Untuk libur cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan," ujar Muhadjir dalam keterangan persnya secara daring, Jumat, 18 Juni 2021.

  3. 3. Pemerintah ubah tanggal libur nasional

    default-image.png
    Default Image IDN

    Selain meniadakan cuti bersama Natal, pemerintah juga mengubah tanggal libur nasional. Pertama, yaitu libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 akan diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Maulid Nabi Muhammad SAW tadinya jatuh pada 19 Oktober.

    "Bapak Presiden memberikan arahan agar peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Muhadjir.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More