Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (dok. BPMI Sekretariat Presiden)
Terkait polemik keabsahan surat dan perdebatan soal stempel digital, Sarmidi menjelaskan substansi surat edaran tersebut benar, namun terjadi kendala teknis pada sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga stempel digital belum terpasang. Meski begitu, ia menegaskan keputusan Syuriyah tetap berlaku.
Sarmidi meminta warga NU tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses akan berjalan melalui forum resmi PBNU.
“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gus Yahya menegaskan surat pemberhentian dirinya tidak sah. Ia menyampaikan keberatannya dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
"Surat itu adalah surat yang tidak sah karena seperti bisa dilihat, masih ada watermark dengan tulisan 'draft' maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah," ucapnya.
Menurutnya, surat itu tidak memenuhi standar administrasi PBNU karena tidak ditandatangani oleh empat unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
"Maka sebagai surat edaran itu tidak dapat diterima," bebernya.
Ia juga menyoroti keberadaan stempel digital dan nomor surat.
"Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal," ungkapnya.
"Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah, dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," imbuh dia.