Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali menelusuri aset-aset terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015-2022, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dilakukan penyidik lantaran total aset yang telah disita masih belum mencukupi besaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
"Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset milik terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi," ujarnya saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
